Selasa, 26 Februari 2019

KRIMINALITAS


BAB 1
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
            Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar. Namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar; misalnya didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. kejahatan bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama sekali. Misalnya, karena terpaksa untuk mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa membalas menyerang, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.
            Masyarakat modern yang sangat kompleks itu menumbuhkan aspirasi-aspirasi materil tinggi, dan sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Dambaan pemenuhan kebutuhan materil yang melimpah-limpah, misalnya untuk memiliki harta kekayaan dan barang-barang mewah, tanpa mempunyai kemampuan untuk mencapainya dengan jalan wajar, mendorong individu untuk melakukan tindak criminal. Dengan kata-kata lain bisa dinyatakan: jika terdapat diskrepansi (ketidaksesuaian, pertentangan) antara ambisi-ambisi dengan kemampuan pribadi, maka peristiwa sedemikian ini mendorong orang untuk melakukan tindak criminal. Atau, jika terdapat diskrepansi antara aspirasi-aspirasi dengan potensi-potensi personal, maka akan terjadi “maladjustment” ekonomis (ketidakmampuan menyesuaikan diri secara ekonomis), yang mendorong orang untuk bertindak jahat atau melakukan tindak pidana. Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma social, sehingga masyarakat menentangnya.

B.   Rumusan Masalah
       1.              Apa pengertian dari kejahatan?
       2. Bagaimana kriminalitas dari Perspektif Psikologis?
       3.  Apa saja bentuk-bentuk tindakan kriminalitas?
       4.  Apa saja upaya-upaya penanggulangan kriminalitas?
       5.  Apa saja jenis-jenis kriminalitas?
       6. Apa saja faktor penyebab tindakan kriminalitas?
       7. Apa saja dampak-dampak tindak kriminaltias?

C. Tujuan
       1.              Dapat mengetahui pengertian dari kejahatan
       2. Dapat mengetahui  kriminalitas dari Perspektif Psikologis
       3.  Dapat mengetahui bentuk-bentuk tindakan kriminalitas
       4.  Dapat mengetahui upaya-upaya penanggulangan kriminalitas
       5.  Dapat mengetahui jenis-jenis kriminalitas
       6. Dapat mengetahui faktor penyebab tindakan kriminalitas
       7. Dapat mengetahui dampak-dampak tindak kriminaltias


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Definisi Kejahatan
            Secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, asocial sifatnya dan melanggar hukum serta undang-undang pidana didalam perumusan pasal-pasal kitab undang-undang hukum  pidana (KUHP)  jelas tercantum: kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP. Misalnya pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 388 KUHP, mencuri memenuhi bunyi pasal 362 KUHP, sedang kejahatan penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP. Ringkasnya, secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang melanggar undang-undang pidana. Selanjutnya semua tingkah laku yang dilarang oleh undang-undang, harus disingkiri. Barang siapa melanggarnya, dikenai pidana. Maka larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus ditaati oleh setiap warga Negara itu tercantum pada undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah, baik yang dipusat maupun pemerintah daerah.
            Secara kriminologi yang berbasis sosiologis, tindak kriminalitas merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
            Pengertian kejahatan sebagai unsur dalam pengertian kriminalitas, secara sosiologis mempunyai dua unsur-unsur yaitu: 1) Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan merugikan secara psikologis. 2) Melukai perasaan susila dari suatu segerombolan manusia, di mana orang-orang itu berhak melahirkan celaan.

            Sutherland berpendapat bahwa kelakuan yang bersifat jahat (Criminal behavior) adalah kelakuan yang melanggar Undang-Undang/hukum pidana. Bagaimanapun im-moril nya atau tidak patutnya suatu perbuatan, ia bukan kejahatan kecuali bila dilarang oleh Undang-Undang/hukum pidana. (Principles of Criminology. 1960:45)

Pengertian kriminalitas menurut Beberapa para ahli :
1.    Menurut R. Susilo
       Secara sosiologis mengartikan kriminalitas adalah sebagai perbuatan atau ingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
2.    Menurut M.v.T
       Kriminalitas yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
3.    Menurut M. A. Elliat
       Kriminalitas adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjasra, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.
            Dari pendapat para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa kriminalitas adalah perbuatan atau tingkah laku yang melanggar hukum, selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.

B.   Kriminalitas dari Perspektif Psikologis
            Penjelasan tentang perilaku kriminalitas telah diberikan oleh para ahli dari berbagai latar belakang sejak sejarah kriminalitas tercatat. Penjelasan itu diberikan oleh folosof, ahli genetika, dokter, ahli fisika, dan sebagainya. Bermula dari berdirinya psikologi sebagai ilmu pengetahuan, dan beberapa kajian sebelumnya yang terkait dengan perilaku kriminal, maka pada tulisan ini disampaikan beberapa padangan tentang perilaku kriminal.
1.     Pendekatan Tipologi Fisik / Kepribadian
       Pendekatan tipologi ini memandang bahwa sifat dan karakteristik fisik manusia berhubungan dengan perilaku kriminal. Tokoh yang terkenal dengan konsep ini adalah Kretchmerh dan Sheldon: Kretchmer dengan constitutional personality, melihat hubungan antara tipe tubuh dengan kecenderungan perilaku. Menurutnya ada tiga tipe jarigan embrionik dalam tubuh, yaitu endoderm  berupada sistem digestif (pencernaan), Ectoderm: sistem kulit dan syaraf, dan Mesoderm yang terdiri dari tulang dan otot. Menurutnya orang yang normal itu memiliki perkembangan yang seimbang, sehingga kepribadiannya menjadi normal. Apabila perkembangannya imbalance, maka akan mengalami problem kepribadian.  William Shldon (1949) , dengan teori Tipologi Somatiknya, ia bentuk tubuh ke dalam tiga tipe, yaitu :
a.         Endomorf:  Gemuk (Obese), lembut (soft), and rounded people, menyenangkan dan sociabal.
b.      Mesomorf : berotot (muscular), atletis (athletic people), asertif,  vigorous, and bold.
c.       Ektomorf : tinggi (Tall), kurus (thin), and otk berkembang dengan baik (well developed brain),   Introverted, sensitive, and nervous.
       Menurut Sheldon, tipe mesomorf merupakan tipe yang paling banyak melakukan tindakan kriminal.  Berdasarkan dari dua kajian di atas, banyak kajian tentang perilaku kriminal saat ini yang didasarkan pada hubungan antara bentuk fisik dengan tindakan kriminal. Salah satu simpulannya misalnya, karakteristik fisik pencuri itu memiliki kepala pendek (short heads), rambut merah (blond hair), dan rahang tidak menonjol keluar (nonprotruding jaws), sedangkan karakteristik perampok misalnya ia memiliki rambut yang panjang bergelombang, telinga pendek, dan wajah lebar.  Apakah pendekatan ini diterima secara ilmiah? Barangkali metode ini yang paling mudah dilakukan oleh para ahli kriminologi kala itu, yaitu  dengan mengukur ukuran fisik para pelaku kejahatan yang sudah ditahan/dihukum, orang lalu melakukan pengukuran dan hasil pengukuran itu disimpulkan.

2.    Pendekatan Pensifatan / Trait Teori tentang kepribadian
       Pendekatan ini menyatakan bahwa sifat atau karakteristik kepribadain kepribadian tertentu berhubungan dengan kecenderungan seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Beberapa ide tentang konsep ini dapat dicermati dari hasil-hasil pengukuran tes kepribadian.  Dari beberapa penelitian tentang kepribadian baik yang melakukan teknik kuesioner ataupun teknik proyektif dapatlah disimpulkan kecenderungan kepribadian memiliki hubungan dengan perilaku kriminal. Dimisalkan orang yang cenderung melakukan tindakan kriminal adalah rendah kemampuan kontrol dirinya, orang yang cenerung pemberani, dominansi sangat kuat, power yang lebih, ekstravert, cenderung asertif, macho, dorongan untuk memenuhi kebutuhan fisik yang sangat tinggi, dan sebagainya. Sifat-sifat di atas telah diteliti dalam kajian terhadap para tahanan oleh beragam ahli. Hanya saja, tampaknya masih perlu kajian yang lebih komprehensif tidak hanya satu aspek sifat kepribadian yang diteliti, melainkan seluruh sifat itu bisa diprofilkan secara bersama-sama. 



3.    Pendekatan Psikoanalisis
       Freud melihat bahwa perilaku kriminal merupakan representasi dari “Id” yang tidak terkendalikan oleh ego dan super ego. Id ini merupakan impuls yang memiliki prinsip kenikmatan (Pleasure Principle). Ketika prinsip itu dikembangkannya Super-ego terlalu lemah untuk mengontrol impuls yang hedonistik ini. Walhasil, perilaku untuk sekehendak hati asalkan menyenangkan muncul dalam diri seseorang.  Mengapa super-ego lemah? Hal itu disebabkan oleh resolusi yang tidak baik dalam menghadapi konflik Oedipus, artinya anak seharusnya melakukan belajar dan beridentifikasi dengan bapaknya, tapi malah dengan ibunya.  Penjelasan lainnya dari pendekatan psikoanalis yaitu bahwa tindakan kriminal disebabkan karena rasa cemburu pada bapak yang tidak terselesaikan, sehingga individu senang melakukan tindak kriminal untuk mendapatkan hukuman dari bapaknya.  Psikoanalist lain (Bowlby:1953) menyatakan bahwa aktivitas kriminal merupakan pengganti dari rasa cinta dan afeksi. Umumnya kriminalitas dilakukan pada saat hilangnya ikatan cinta ibu-anak. 
       4.  Pendekatan Teori Belajar Sosial
       Teori ini dimotori oleh Albert Bandura (1986). Bandura menyatakan bahwa peran model dalam melakukan penyimpangan yang berada di rumah, media, dan subcultur tertentu (gang) merupakan contoh baik tuntuk terbentuknya perilaku kriminal orang lain.  Observasi dan kemudian imitasi dan identifikasi merupakan cara yang biasa dilakukan hingga terbentuknya perilaku menyimpang tersebut. Ada dua cara observasi yang dilakukan terhadap model yaitu secara langsung dan secara tidak langsung (melalui vicarious reinforcement)Tampaknya metode ini yang paling berbahaya dalam menimbulkan tindak kriminal. Sebab sebagian besar perilaku manusia dipelajari melalui observasi terhadap model mengenai perilaku tertentu.

               5.    Pendekatan Teori Kognitif
       Pendekatan ini menanyakan apakah pelaku kriminal memiliki pikiran yang berbda dengan orang “normal”? Yochelson & Samenow (1976, 1984) telah mencoba meneliti gaya kognitif (cognitive styles) pelaku kriminal dan mencari pola atau penyimpangan bagaimana memproses informasi. Para peneliti ini yakin bahwa pola berpikir lebih pentinfg daripada sekedar faktor biologis dan lingkungan dalam menentukan seseorang untuk menjadi kriminal atau bukan.  
       Dengan mengambil sampel pelaku kriminal seperti ahli manipulasi (master manipulators), liar yang kompulsif, dan orang yang tidak bisa mengendalikan dirinya mendapatkan hasil simpulan bahwa pola pikir pelaku kriminal itu memiliki logika yang sifatnya internal dan konsisten, hanya saja logikanya salah dan tidak bertanggung jawab. Ketidaksesuaian pola ini sangat beda antara pandangan mengenai realitas.

C.   Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminalitas
            Tindakan kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Bentuk-bentuk tindak kriminal seperti:
       a. Pencurian
       b. Tindak asusila
       c. Pencopetan
       d. Penjambretan
       e. Penodongan dengan senjata tajam/api
       f. Penganiayaan.
       g. Pembunuhan
       h. Penipuan
       i. Korupsi



D.   Upaya-upaya penanggulangan kriminalitas

            Kriminalitas yang kian marak membuat resah masyarakat, untuk itu agar tidak menambah banyak korban kasus kriminal haruslah tercipta upaya-upaya penanggulangan maupun pencegahan agar tidak banyak lagi yang mengalami kerugian materil maupun moril. Upaya-upaya penanggulangan tindak kriminalitas antaralain :
a.       Upaya preventif.
      Penanggulangan kejahatan secara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali . Mencegah kejahatan lebih baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali. Seperti tidak menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial yang mendorong timbulnya perbuatan menyimpang juga disamping itu bagaimana meningkatkan kesadaran dan patisipasi masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama . Langkah-langkah preventif menurut Baharuddin Lopa, ( 2001) itu meliputi :
1.          Peningkatan kesejahteraan rakyat untuk mengurangi pengangguran, yang dengan sendirinya akan mengurangi kejahatan.
2.          Memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
3.          Peningkatan penyuluhan hukum untuk memeratakan kesadaran hukum rakyat.
4.          Menambah personil kepolisian dan personil penegak hukum lainnya.
5.          Meningkatan ketangguhan moral serta profesionalisme bagi para pelaksana penegak hukum.

b.    Upaya represif
       Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan . Penanggulangan dengan upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat , sehingga tidak akan mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang akan ditanggungnya sangat berat. Langkah-langkah konkrit dari upaya represif adalah:

1.                     Jika menyimpang dari norma hukum adat masyarakat: sanksi diberikan oleh masyarakat setempat dengan cara dikucilkan dan tidak dihargai didalam dan masyarakat .
2.                     Jika melanggar kaidah hukum positif apalagi hukum pidana positif, dapat dipidana berdasarkan ketentuan hukum tertulis. Hukuman bisa berbentuk pidana kurungan, denda, penjara, ataupun pidana mati.

E.   Jenis-Jenis kriminalitas

                   Kartono (1999), jenis-jenis kriminalitas dibagi menjadi :
1.    Jenis-jenis kejahatan secara umum:
a.    Rampok dan gangsterisme
b.    Penipuan-penipuan
c.    Pencurian dan pelanggaran
2.    Jenis kejahatan menurut cara kejahatan dilakukan:
a.    Menggunakan alat bantu.
b.    Tanpa menggunakan alat bantu.
c.    Residivis
d.   Penjahat berdarah dingin.
e.    Penjahat kesempatan.
f.     Penjahat karena dorongan impuls-impuls yang timbul seketika.
3.    Jenis kejahatan menurut obyek hukum yang diserangnya:
a.    Kejahatan ekonomi: fraude, penggelapan, penyelundupan, perdagangan barang-barang terlarang, penyogokan dan penyuapan untuk mendapatkan monopoli-monopoli tertentu.

b.    Kejahatan politik dan hankam: pelanggaran ketertiban umum, pengkhianatan, penjualan rahasis-rahasia negara kepada agen-agen asing untuk kepentingan subversi, pengacauan, kejahatan terhadap keamanan negara dan kekuasaan negara, penghinaan terhadap martabat pemimpin negara, kolaborasi dengan musuh, dll.
c.    Kejahatan kesusilaan: pelanggaran seks, perkosaan, fitnahan.
d.   Kejahatan terhadap jiwa orang dan harta benda.

F.    Faktor Penyebab Tindakan Kriminalitas

            Sebagai kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan hidupnya sering terdapat penyimpangan terhadap norma-norma, terutama norma hukum. Di dalam pergaulan manusia bersama, penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan atau kriminalitas. Dan kriminalitas itu sendiri merupakan masalah sosial yang berada di tengah-tengah masyarakat, dimana tindak kriminalitas tersebut mempunyai faktor-faktor penyebab yang mempegaruhi terjadinya kriminalitas tersebut.
            Menurut Andi Hamzah (1986), faktor penyebab kriminalitas dikelompokan menjadi faktor dari dalam diri pelaku dan faktor dari luar diri prilaku.
1.      Kriminalitas terjadi karena faktor dari dalam diri pelaku sendiri.
           Maksudnya bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa). Faktor-faktor dari dalam tersebut antaralain:
a.       Faktor Biologik secara Genothype dan Phenotype
     Stephen Hurwitz (1986) Menyatakan perbedaan antara kedua tipe tersebut bahwa Genotype ialah warisan sesungguhnya, Phenotype ialah pembawaan yang berkembang. Sekalipun sutu gen tunggal diwariskan dengan cara demikian hingga nampak keluar, namun masih mungkin adanya gen tersebut tidak dirasakan. Perkembangan suatu gen tunggal adakalanya tergantung dari lain-lain gen, teristimewanya bagi sifat-sifat mental. Di samping itu, nampaknya keluar sesuatu gen, tergantung pula dari pengaruh-pengaruh luar terhadap organism yang telah atau belum lahir. Apa yang diteruskan seseorang sebagai pewarisan kepada genrasi yang berikutnya semata-mata tergantung dari genotype. Apa yang tampaknya keluar olehnya, adalah phenotype yaitu hasil dari pembawaan yang diwaris dari orang tuanya dengan pengaruh-pengaruh dari luar.
b.      Faktor Pembawaan criminal
     Setiap orang yang melakukan kejahatan mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu adainteraksi antara pembawaan dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan member cap sifat jahat pembawaan itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu kejahatan tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa. Dengan kata lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan
c.       Umur
     Kecenderungan untuk berbuat antisocial bertambah selama masih sekolah dan memuncak antara umur 20 dan 25, menurun perlahan-lahan sampai umur 40, lalu meluncur dengan cepat untuk berhenti sama sekali pada hari tua. Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis aktivitas lain yang tergantung dari irama kehidupan manusia.

2.    Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku.
       Maksudnya adalah bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari luar diri si pelaku itu sendiri. Faktor-faktor dari luar tersebut antaralain:
a.     Faktor Lingkungan
         Lingkungan merupakan faktor yang potensial yaitu mengandung suatu kemungkinan untuk memberi pengaruh dan terujudnya kemungkinan tindak kriminal tergantung dari susunan (kombinasi) pembawaan dan lingkungan baik lingkungan stationnair (tetap) maupun lingkungan temporair (sementara). Menurut Kinberg (dalam Stephen Hurwitz, 1986:38) menyatakan bahwa pengaruh lingkungan yang dahulu sedikit banyak ada dalam kepribadian seseorang sekarang. Dalam batas-batas tertentu kebalikannya juga benar, yaitu lingkungan yang telah mengelilingi seseorang untuk sesuatu waktu tertentu mengandung pengaruh pribadinya. Faktor-faktor dinamik yang bekerja dan saling mempengaruhi adalah baik factor pembawaan maupun lingkungan.
c.         Kemiskinan
         Kemiskinan menjadi salah satu faktor penyebab dari tindak kriminalitas karena pasalnya dengan hidup dalam keterbatasaan maupun kekurangan akan mempersulit seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya baik dari segi kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (tempat tinggal) sehingga untuk memenuhi segala kebutuhan tersebut seseorang melakukan berbagai cara guna memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
d.        Pendidikan
         Pendidikan adalah salah satu modal sosial seseorang dalam pencapaian kesejahteraan. Dimana dengan pendidikan, syarat pekerjaan dapat terpenuhi. Dengan demikian seseorang yang mempunyai penghasilan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dari segi ekonomis. Sehingga apabila seseorang memiliki pendidikan yang rendah hal tersebut dapat mendorong seseoang untuk melakukan tindakan kriminal.
e.         Bacaan, Harian-harian, Film
         Bacaan jelek merupakan faktor krimogenik yang kuat, mulai dengan roman- roman dengan cerita-cerita dan gambar-gambar erotis dan pornografik, buku- buku picisan lain dan akhirnya cerita-cerita detektif dengan penjahat sebagai pahlawannya, penuh dengan kejadian berdarah. Pengaruh crimogenis yang lebih langsung dari bacaan demikian ialah gambaran sesuatu kejahatan tertentu dapat berpengaruh langsung dan suatu cara teknis tertentu kemudian dapat dipraktekkan oleh si pembaca. Harian-harian yang mengenai bacaan dan kejahatan pada umumnya juga dapat dikatakan tentang koran-koran. Di samping bacaan-bacaan tersebut di atas, film (termasuk TV) dianggap menyebabkan pertumbuhan kriminalitas. Tentu saja ada keuntungan dan kerugian yang dapat dilihat disamping kegunaan pokok bacaan, harian, dan film tersebut.
            Adapun Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Aristoteles ,mengemukakan bahwa kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas.
2.  Voltaire & Rousseau mengatakan bahwa penyebab kriminalitas yaitu kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial.
3.  Teori klasik mengemukakan, hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional sehingga menimbulkan rasa tidak kapok bagi pelaku.

G.   Dampak-dampak tindak kriminaltias

            Setiap perbuatan pasti menghasilkan dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan menghasilkan dampak negatif maupun dampak positif. (Kartono, 1999)

1.     Kartono (1999:151), dampak negatif dari tindakan kriminalitas antaralain :

a.           Kerugian materi.

         Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan,penipuan penjambretan, pencurian dll, yang tanpa di sertai dengan tindak kekerasan.

b.          Trauma.
         Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan kriminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll.
c.           Cacat tubuh dan tekanan mental.
         Hal ini bisa saja terjadi jika suatu tindakan kriminal di sertai dengan tindakan kriminal yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan kriminal itu sudah memasuki tahap tindakan kriminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.
d.          Kematian.
         Kematian terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.

2.     Dampak positif dari tindak kriminalitas antaralain:
a.        Muncul tanda-tanda baru, degan norma susila lebih baik, yang diharapkan mampu mengatur masyarakat dengan cara yang lebih baik dimasa mendatang.
b.        Orang berusaha memperbesar kekuatan hukum, dan menambah kekuatan fisik lainnya untuk memberantas kejahatan.
c.        Pemberitaan kriminal memberi ganjaran kepada penjahat, membantu pihak pengusut kejahatan, membekuk si penjahat (pemuatan foto penjahat yang akhirnya berhasil membekuk penjahat), penjera yang mujarab untuk mencegah orang-orang berjiwa kecil/jahat melaksanakan niat  jahatnya, dan pemberitaan proses peradilan dan penangkapan si penjahat, juga membantu si penjahat dari perbuatan sewenang-wenang pihak penegak.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
·         Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar.
·         Kriminalitas dari perspektif sosiologis antara lain dengan cara pendekatan tipologi fisik / kepribadian, pendekatan pensifatan / trait teori tentang kepribadian, pendekatan psikoanalisis, pendekatan teori belajar sosial dan pendekatan teori kognitif.
·         Bentuk-bentuk tindak kriminal seperti; Pencurian, Tindak asusila , Pencopetan, Penjambretan, Penodongan dengan senjata tajam/api , Penganiayaan, Pembunuhan, Penipuan dan korupsi
·         Upaya-upaya penanggulangan tindak kriminalitas antaralain; preventif dan represif.
·         Jenis-Jenis kriminalitas menurut Kartono (1999), jenis-jenis kriminalitas antara lain; kejahatan secara umum, Jenis kejahatan menurut cara kejahatan, jenis kejahatan menurut obyek hukum yang diserangnya.
·         Faktor penyebab tindakan kriminalitas; (1) Kriminalitas terjadi karena faktor dari dalam diri pelaku sendiri, (2) kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku.
·         Dampak-dampak tindak kriminaltias menurut kartono (1999) yaitu dampak negatif dan positif.
·         Kriminalitas itu bisa terjadi bukan karena niat dari pelaku tetapi jaga karena adanya kesempatan maka dari itu kita harus bisa tidak memberikan kesempatan pada pelaku kriminal untuk bertindak.
B.   Saran-Saran
·       Seharusnya para penegas hukum dalam menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal tindak pandang bulu atau memandang jabatan dan status social serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar penegakkan hukum dinegara ini dapat berjalan baik.
·       Di televisi – televisi semestinya menayangkan sosialisasi tentang agar berhati – hati dimanapun kita berada dan seharusnya televisi tidak menayangkan tayangan yang “bermata dua” artinya disatu sisi baik bagi konsumen atau masyarakat dan disisi yang satunya malah membuat pelaku tindak kriminal lebih jago dalam menjalankan aksinya salah satu tayang seperti reportase investigasi inilah yang dimaksud.
·       Kita sebagai masyarakat yang cinta damai seharunya kita harus bisa lebih bertindak lebih hati – hati dan selalu waspada dimanapun kita berada akrena tindak kriminal terjadi bukan hanya karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan..
·       Memasang slogan – slogan di spanduk,banner dan televisi yang isinya menghimbau bahwa kita harus berhati – hati dan berwaspada.



DAFTAR PUSTAKA

Hurwitz, Stephan. 1986, Kriminologi, Bina Aksara, Jakarta.
Kartono, 1999. pengertian kriminalitas,Yogyakarta : LKIS Pelangi Aksara.
Lopa, Baharuddin. 2001. Kejahatan korupsi dan penegakan hukum.  Buku kompas.
Mustafa, M. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS
Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum cetakan ketiga. Universitas Indonesia (UI-Press). Jakarta.
Soenarto. 1994. Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminalitas. Yogyakarta : LKIS Pelangi Aksara.

Sumber lain
//http:edyblogspt.comkriminalitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar