BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan
peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,warisan) juga bukan merupakan warisan
biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik
wanita maupun pria dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut
umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu difikirkan,
direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar. Namun bisa
juga dilakukan secara setengah sadar; misalnya didorong oleh impuls-impuls yang
hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat
(kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. kejahatan
bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama sekali. Misalnya, karena terpaksa
untuk mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa membalas
menyerang, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.
Masyarakat modern yang sangat kompleks itu menumbuhkan
aspirasi-aspirasi materil tinggi, dan sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial
yang tidak sehat. Dambaan pemenuhan kebutuhan materil yang melimpah-limpah,
misalnya untuk memiliki harta kekayaan dan barang-barang mewah, tanpa mempunyai
kemampuan untuk mencapainya dengan jalan wajar, mendorong individu untuk
melakukan tindak criminal. Dengan kata-kata lain bisa dinyatakan: jika terdapat
diskrepansi (ketidaksesuaian, pertentangan) antara ambisi-ambisi dengan
kemampuan pribadi, maka peristiwa sedemikian ini mendorong orang untuk
melakukan tindak criminal. Atau, jika terdapat diskrepansi antara
aspirasi-aspirasi dengan potensi-potensi personal, maka akan terjadi
“maladjustment” ekonomis (ketidakmampuan menyesuaikan diri secara ekonomis),
yang mendorong orang untuk bertindak jahat atau melakukan tindak pidana. Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar
norma-norma social, sehingga masyarakat menentangnya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari kejahatan?
2. Bagaimana kriminalitas
dari Perspektif Psikologis?
3. Apa saja bentuk-bentuk
tindakan kriminalitas?
4. Apa saja upaya-upaya
penanggulangan kriminalitas?
5. Apa
saja jenis-jenis
kriminalitas?
6. Apa saja faktor
penyebab tindakan kriminalitas?
7. Apa saja dampak-dampak
tindak kriminaltias?
C. Tujuan
1. Dapat mengetahui
pengertian dari kejahatan
2. Dapat mengetahui kriminalitas dari Perspektif Psikologis
3. Dapat mengetahui bentuk-bentuk tindakan kriminalitas
4. Dapat mengetahui upaya-upaya penanggulangan kriminalitas
5. Dapat mengetahui jenis-jenis
kriminalitas
6. Dapat mengetahui faktor penyebab tindakan
kriminalitas
7. Dapat mengetahui dampak-dampak
tindak kriminaltias
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Kejahatan
Secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah
laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan
masyarakat, asocial sifatnya dan melanggar hukum serta undang-undang pidana
didalam perumusan pasal-pasal kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
jelas tercantum: kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi
perumusan ketentuan-ketentuan KUHP. Misalnya pembunuhan adalah perbuatan yang
memenuhi perumusan pasal 388 KUHP, mencuri memenuhi bunyi pasal 362 KUHP,
sedang kejahatan penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP. Ringkasnya, secara
yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang melanggar
undang-undang pidana. Selanjutnya semua tingkah laku yang dilarang oleh
undang-undang, harus disingkiri. Barang siapa melanggarnya, dikenai pidana.
Maka larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus ditaati oleh
setiap warga Negara itu tercantum pada undang-undang dan peraturan-peraturan
pemerintah, baik yang dipusat maupun pemerintah daerah.
Secara kriminologi yang berbasis
sosiologis, tindak kriminalitas merupakan suatu pola tingkah laku yang
merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah
laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut
dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
Pengertian kejahatan sebagai unsur
dalam pengertian kriminalitas, secara sosiologis mempunyai dua unsur-unsur
yaitu: 1) Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan
merugikan secara psikologis. 2) Melukai perasaan susila dari suatu segerombolan
manusia, di mana orang-orang itu berhak melahirkan celaan.
Sutherland
berpendapat bahwa kelakuan yang bersifat jahat (Criminal behavior) adalah
kelakuan yang melanggar Undang-Undang/hukum pidana. Bagaimanapun im-moril nya
atau tidak patutnya suatu perbuatan, ia bukan kejahatan kecuali bila dilarang
oleh Undang-Undang/hukum pidana. (Principles of Criminology. 1960:45)
Pengertian kriminalitas menurut Beberapa
para ahli :
1.
Menurut R. Susilo
Secara sosiologis
mengartikan kriminalitas adalah sebagai perbuatan atau ingkah laku yang selain
merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa
hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
2.
Menurut M.v.T
Kriminalitas yaitu
perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan
pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan
dengan tata hukum.
3.
Menurut M. A. Elliat
Kriminalitas adalah
problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar
hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjasra, hukuman
mati, hukuman denda dan lain-lain.
Dari pendapat
para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa kriminalitas adalah perbuatan
atau tingkah laku yang melanggar hukum, selain merugikan penderita atau korban
juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan
ketentraman dan ketertiban.
B. Kriminalitas dari Perspektif Psikologis
Penjelasan tentang perilaku kriminalitas telah diberikan oleh para ahli
dari berbagai latar belakang sejak sejarah kriminalitas tercatat. Penjelasan
itu diberikan oleh folosof, ahli genetika, dokter, ahli fisika, dan sebagainya.
Bermula dari berdirinya psikologi sebagai ilmu pengetahuan, dan beberapa kajian
sebelumnya yang terkait dengan perilaku kriminal, maka pada tulisan ini
disampaikan beberapa padangan tentang perilaku kriminal.
1. Pendekatan
Tipologi Fisik / Kepribadian
Pendekatan tipologi ini memandang bahwa
sifat dan karakteristik fisik manusia berhubungan dengan perilaku kriminal.
Tokoh yang terkenal dengan konsep ini adalah Kretchmerh dan
Sheldon: Kretchmer dengan constitutional personality, melihat
hubungan antara tipe tubuh dengan kecenderungan perilaku. Menurutnya ada tiga
tipe jarigan embrionik dalam tubuh, yaitu endoderm berupada sistem
digestif (pencernaan), Ectoderm: sistem kulit dan syaraf, dan Mesoderm yang
terdiri dari tulang dan otot. Menurutnya orang yang normal itu memiliki
perkembangan yang seimbang, sehingga kepribadiannya menjadi normal. Apabila
perkembangannya imbalance, maka akan mengalami problem kepribadian.
William Shldon (1949) , dengan teori Tipologi Somatiknya, ia bentuk tubuh
ke dalam tiga tipe, yaitu :
a. Endomorf: Gemuk (Obese), lembut (soft), and rounded people,
menyenangkan dan sociabal.
b. Mesomorf : berotot
(muscular), atletis (athletic people), asertif, vigorous, and bold.
c. Ektomorf : tinggi
(Tall), kurus (thin), and otk berkembang dengan baik (well developed brain),
Introverted, sensitive, and nervous.
Menurut Sheldon, tipe mesomorf merupakan
tipe yang paling banyak melakukan tindakan kriminal. Berdasarkan dari dua
kajian di atas, banyak kajian tentang perilaku kriminal saat ini yang
didasarkan pada hubungan antara bentuk fisik dengan tindakan kriminal. Salah
satu simpulannya misalnya, karakteristik fisik pencuri itu memiliki kepala
pendek (short heads), rambut merah (blond hair), dan rahang tidak
menonjol keluar (nonprotruding jaws), sedangkan karakteristik perampok
misalnya ia memiliki rambut yang panjang bergelombang, telinga pendek, dan
wajah lebar. Apakah pendekatan ini diterima secara ilmiah? Barangkali
metode ini yang paling mudah dilakukan oleh para ahli kriminologi kala itu,
yaitu dengan mengukur ukuran fisik para pelaku kejahatan yang sudah ditahan/dihukum,
orang lalu melakukan pengukuran dan hasil pengukuran itu disimpulkan.
2. Pendekatan Pensifatan / Trait Teori tentang
kepribadian
Pendekatan ini menyatakan bahwa sifat atau
karakteristik kepribadain kepribadian tertentu berhubungan dengan kecenderungan
seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Beberapa ide tentang konsep ini
dapat dicermati dari hasil-hasil pengukuran tes kepribadian. Dari
beberapa penelitian tentang kepribadian baik yang melakukan teknik kuesioner
ataupun teknik proyektif dapatlah disimpulkan kecenderungan kepribadian
memiliki hubungan dengan perilaku kriminal. Dimisalkan orang yang cenderung
melakukan tindakan kriminal adalah rendah kemampuan kontrol dirinya, orang yang
cenerung pemberani, dominansi sangat kuat, power yang lebih, ekstravert,
cenderung asertif, macho, dorongan untuk memenuhi kebutuhan fisik yang sangat
tinggi, dan sebagainya. Sifat-sifat di atas telah diteliti dalam kajian
terhadap para tahanan oleh beragam ahli. Hanya saja, tampaknya masih perlu kajian
yang lebih komprehensif tidak hanya satu aspek sifat kepribadian yang diteliti,
melainkan seluruh sifat itu bisa diprofilkan secara bersama-sama.
3. Pendekatan Psikoanalisis
Freud melihat bahwa perilaku kriminal
merupakan representasi dari “Id” yang tidak terkendalikan oleh ego dan super
ego. Id ini merupakan impuls yang memiliki prinsip kenikmatan (Pleasure
Principle). Ketika prinsip itu dikembangkannya Super-ego terlalu lemah
untuk mengontrol impuls yang hedonistik ini. Walhasil, perilaku untuk
sekehendak hati asalkan menyenangkan muncul dalam diri seseorang. Mengapa
super-ego lemah? Hal itu disebabkan oleh resolusi yang tidak baik dalam
menghadapi konflik Oedipus, artinya anak seharusnya melakukan belajar dan
beridentifikasi dengan bapaknya, tapi malah dengan ibunya. Penjelasan
lainnya dari pendekatan psikoanalis yaitu bahwa tindakan kriminal disebabkan
karena rasa cemburu pada bapak yang tidak terselesaikan, sehingga individu
senang melakukan tindak kriminal untuk mendapatkan hukuman dari bapaknya.
Psikoanalist lain (Bowlby:1953) menyatakan bahwa aktivitas kriminal
merupakan pengganti dari rasa cinta dan afeksi. Umumnya kriminalitas dilakukan
pada saat hilangnya ikatan cinta ibu-anak.
4. Pendekatan
Teori Belajar Sosial
Teori ini dimotori oleh
Albert Bandura (1986). Bandura menyatakan bahwa peran model dalam melakukan
penyimpangan yang berada di rumah, media, dan subcultur tertentu (gang)
merupakan contoh baik tuntuk terbentuknya perilaku kriminal orang lain.
Observasi dan kemudian imitasi dan identifikasi merupakan cara yang biasa
dilakukan hingga terbentuknya perilaku menyimpang tersebut. Ada dua cara
observasi yang dilakukan terhadap model yaitu secara langsung dan secara tidak
langsung (melalui vicarious reinforcement)Tampaknya metode ini yang
paling berbahaya dalam menimbulkan tindak kriminal. Sebab sebagian besar
perilaku manusia dipelajari melalui observasi terhadap model mengenai perilaku
tertentu.
5.
Pendekatan
Teori Kognitif
Pendekatan ini
menanyakan apakah pelaku kriminal memiliki pikiran yang berbda dengan orang
“normal”? Yochelson & Samenow (1976, 1984) telah mencoba meneliti gaya
kognitif (cognitive styles) pelaku kriminal dan mencari pola atau
penyimpangan bagaimana memproses informasi. Para peneliti ini yakin bahwa pola
berpikir lebih pentinfg daripada sekedar faktor biologis dan lingkungan dalam
menentukan seseorang untuk menjadi kriminal atau bukan.
Dengan mengambil sampel
pelaku kriminal seperti ahli manipulasi (master manipulators), liar yang
kompulsif, dan orang yang tidak bisa mengendalikan dirinya mendapatkan hasil
simpulan bahwa pola pikir pelaku kriminal itu memiliki logika yang sifatnya
internal dan konsisten, hanya saja logikanya salah dan tidak bertanggung jawab.
Ketidaksesuaian pola ini sangat beda antara pandangan mengenai realitas.
C. Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminalitas
Tindakan
kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan
norma agama yang berlaku di masyarakat. Bentuk-bentuk tindak kriminal seperti:
a. Pencurian
b. Tindak asusila
c. Pencopetan
d. Penjambretan
e. Penodongan dengan senjata tajam/api
f. Penganiayaan.
g. Pembunuhan
h. Penipuan
i. Korupsi
D. Upaya-upaya penanggulangan kriminalitas
Kriminalitas
yang kian marak membuat resah masyarakat, untuk itu agar tidak menambah banyak
korban kasus kriminal haruslah tercipta upaya-upaya penanggulangan maupun
pencegahan agar tidak banyak lagi yang mengalami kerugian materil maupun moril.
Upaya-upaya penanggulangan tindak kriminalitas antaralain :
a. Upaya preventif.
Penanggulangan
kejahatan secara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah
terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali . Mencegah kejahatan
lebih baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali.
Seperti tidak menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial yang mendorong timbulnya
perbuatan menyimpang juga disamping itu bagaimana meningkatkan kesadaran dan
patisipasi masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab
bersama . Langkah-langkah preventif menurut Baharuddin Lopa, ( 2001) itu
meliputi :
1.
Peningkatan
kesejahteraan rakyat untuk mengurangi pengangguran, yang dengan sendirinya akan
mengurangi kejahatan.
2.
Memperbaiki
sistem administrasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan-penyimpangan.
3.
Peningkatan
penyuluhan hukum untuk memeratakan kesadaran hukum rakyat.
4.
Menambah
personil kepolisian dan personil penegak hukum
lainnya.
5.
Meningkatan
ketangguhan moral serta profesionalisme bagi para pelaksana penegak hukum.
b. Upaya represif
Upaya
represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang
ditempuh setelah terjadinya kejahatan . Penanggulangan dengan upaya represif
dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya
serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang
dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat
, sehingga tidak akan mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya
mengingat sanksi yang akan ditanggungnya sangat berat. Langkah-langkah konkrit
dari upaya represif adalah:
1.
Jika
menyimpang dari norma hukum adat masyarakat: sanksi diberikan oleh masyarakat
setempat dengan cara dikucilkan dan tidak dihargai didalam dan masyarakat .
2.
Jika
melanggar kaidah hukum positif apalagi hukum pidana positif, dapat dipidana
berdasarkan ketentuan hukum tertulis. Hukuman bisa berbentuk pidana kurungan,
denda, penjara, ataupun pidana mati.
E. Jenis-Jenis kriminalitas
Kartono (1999), jenis-jenis
kriminalitas dibagi menjadi :
1. Jenis-jenis kejahatan secara umum:
a. Rampok dan gangsterisme
b.
Penipuan-penipuan
c.
Pencurian dan pelanggaran
2.
Jenis kejahatan menurut cara kejahatan dilakukan:
a.
Menggunakan alat bantu.
b.
Tanpa menggunakan alat bantu.
c.
Residivis
d.
Penjahat berdarah dingin.
e.
Penjahat kesempatan.
f.
Penjahat karena dorongan impuls-impuls yang timbul seketika.
3. Jenis kejahatan menurut obyek hukum
yang diserangnya:
a. Kejahatan ekonomi: fraude,
penggelapan, penyelundupan, perdagangan barang-barang terlarang, penyogokan dan
penyuapan untuk mendapatkan monopoli-monopoli
tertentu.
b. Kejahatan politik dan hankam:
pelanggaran ketertiban umum, pengkhianatan, penjualan rahasis-rahasia negara
kepada agen-agen asing untuk kepentingan subversi, pengacauan, kejahatan
terhadap keamanan negara dan kekuasaan negara, penghinaan terhadap martabat
pemimpin negara, kolaborasi dengan musuh, dll.
c. Kejahatan kesusilaan: pelanggaran
seks, perkosaan, fitnahan.
d. Kejahatan terhadap jiwa orang dan
harta benda.
F. Faktor Penyebab Tindakan Kriminalitas
Sebagai kenyataannya bahwa
manusia dalam pergaulan hidupnya sering terdapat penyimpangan terhadap
norma-norma, terutama norma hukum. Di dalam pergaulan manusia bersama,
penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan atau kriminalitas. Dan
kriminalitas itu sendiri merupakan masalah sosial yang berada di tengah-tengah
masyarakat, dimana tindak kriminalitas tersebut mempunyai faktor-faktor
penyebab yang mempegaruhi terjadinya kriminalitas tersebut.
Menurut
Andi Hamzah (1986), faktor penyebab kriminalitas dikelompokan menjadi faktor
dari dalam diri pelaku dan faktor dari luar diri prilaku.
1. Kriminalitas terjadi karena faktor
dari dalam diri pelaku sendiri.
Maksudnya bahwa yang mempengaruhi
seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku
itu sendiri yang didasari oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa). Faktor-faktor
dari dalam tersebut antaralain:
a. Faktor Biologik secara Genothype dan Phenotype
Stephen Hurwitz
(1986) Menyatakan perbedaan antara kedua tipe tersebut bahwa Genotype ialah
warisan sesungguhnya, Phenotype ialah pembawaan yang berkembang. Sekalipun sutu
gen tunggal diwariskan dengan cara demikian hingga nampak keluar, namun masih
mungkin adanya gen tersebut tidak dirasakan. Perkembangan suatu gen tunggal
adakalanya tergantung dari lain-lain gen, teristimewanya bagi sifat-sifat
mental. Di samping itu, nampaknya keluar sesuatu gen, tergantung pula dari
pengaruh-pengaruh luar terhadap organism yang telah atau belum lahir. Apa yang
diteruskan seseorang sebagai pewarisan kepada genrasi yang berikutnya
semata-mata tergantung dari genotype. Apa yang tampaknya keluar olehnya, adalah
phenotype yaitu hasil dari pembawaan yang diwaris dari orang tuanya dengan
pengaruh-pengaruh dari luar.
b. Faktor Pembawaan criminal
Setiap orang yang
melakukan kejahatan mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu adainteraksi
antara pembawaan dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan member cap sifat
jahat pembawaan itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu
kejahatan tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa.
Dengan kata lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan
c. Umur
Kecenderungan untuk
berbuat antisocial bertambah selama masih sekolah dan memuncak antara umur 20
dan 25, menurun perlahan-lahan sampai umur 40, lalu meluncur dengan cepat untuk
berhenti sama sekali pada hari tua. Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis
aktivitas lain yang tergantung dari irama kehidupan manusia.
2. Pendapat bahwa kriminalitas itu
disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku.
Maksudnya
adalah bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu
timbul dari luar diri si pelaku itu sendiri.
Faktor-faktor dari luar tersebut antaralain:
a. Faktor Lingkungan
Lingkungan
merupakan faktor yang potensial yaitu mengandung suatu kemungkinan untuk
memberi pengaruh dan terujudnya kemungkinan tindak kriminal tergantung dari
susunan (kombinasi) pembawaan dan lingkungan baik lingkungan stationnair
(tetap) maupun lingkungan temporair (sementara). Menurut Kinberg (dalam Stephen
Hurwitz, 1986:38) menyatakan bahwa pengaruh lingkungan yang dahulu sedikit
banyak ada dalam kepribadian seseorang sekarang. Dalam batas-batas tertentu
kebalikannya juga benar, yaitu lingkungan yang telah mengelilingi seseorang
untuk sesuatu waktu tertentu mengandung pengaruh pribadinya. Faktor-faktor
dinamik yang bekerja dan saling mempengaruhi adalah baik factor pembawaan
maupun lingkungan.
c.
Kemiskinan
Kemiskinan
menjadi salah satu faktor penyebab dari tindak kriminalitas karena pasalnya
dengan hidup dalam keterbatasaan maupun kekurangan akan mempersulit seseorang
memenuhi kebutuhan hidupnya baik dari segi kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makanan),
papan (tempat tinggal) sehingga untuk
memenuhi segala kebutuhan tersebut seseorang melakukan berbagai cara guna
memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk dengan cara yang tidak sesuai dengan
ketentuan hukum.
d.
Pendidikan
Pendidikan
adalah salah satu modal sosial seseorang dalam pencapaian kesejahteraan. Dimana
dengan pendidikan, syarat pekerjaan dapat terpenuhi. Dengan demikian seseorang
yang mempunyai penghasilan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dari segi
ekonomis. Sehingga apabila seseorang memiliki pendidikan yang rendah hal
tersebut dapat mendorong seseoang untuk melakukan tindakan kriminal.
e.
Bacaan,
Harian-harian, Film
Bacaan jelek
merupakan faktor krimogenik yang kuat, mulai dengan roman- roman dengan
cerita-cerita dan gambar-gambar erotis dan pornografik, buku- buku picisan lain
dan akhirnya cerita-cerita detektif dengan penjahat sebagai pahlawannya, penuh
dengan kejadian berdarah. Pengaruh crimogenis yang lebih langsung dari bacaan
demikian ialah gambaran sesuatu kejahatan tertentu dapat berpengaruh langsung
dan suatu cara teknis tertentu kemudian dapat dipraktekkan oleh si pembaca.
Harian-harian yang mengenai bacaan dan kejahatan pada umumnya juga dapat
dikatakan tentang koran-koran. Di samping bacaan-bacaan tersebut di atas, film
(termasuk TV) dianggap menyebabkan pertumbuhan kriminalitas. Tentu saja ada
keuntungan dan kerugian yang dapat dilihat disamping kegunaan pokok bacaan,
harian, dan film tersebut.
Adapun
Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1. Aristoteles ,mengemukakan bahwa kemiskinan
merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas.
2. Voltaire & Rousseau mengatakan bahwa
penyebab kriminalitas yaitu kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan
kegagalan dalam melakukan kontrak sosial.
3. Teori klasik mengemukakan, hukuman yang
diberikan pada pelaku tidak proporsional sehingga menimbulkan rasa tidak kapok
bagi pelaku.
G. Dampak-dampak tindak kriminaltias
Setiap perbuatan pasti menghasilkan dampak dari perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti akan menghasilkan dampak negatif maupun dampak positif. (Kartono, 1999)
1. Kartono (1999:151), dampak negatif dari tindakan kriminalitas antaralain :
a. Kerugian materi.
Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan,penipuan penjambretan, pencurian dll, yang tanpa di sertai dengan tindak kekerasan.
b.
Trauma.
Trauma
bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan kriminal yang biasanya di
sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau,
clurit, pistol dll.
c.
Cacat
tubuh dan tekanan mental.
Hal ini bisa
saja terjadi jika suatu tindakan kriminal di sertai dengan tindakan kriminal
yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan kriminal itu sudah memasuki
tahap tindakan kriminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian
disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.
d.
Kematian.
Kematian
terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah
memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain.
Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.
2.
Dampak
positif dari tindak kriminalitas antaralain:
a.
Muncul
tanda-tanda baru, degan norma susila lebih baik, yang diharapkan mampu mengatur
masyarakat dengan cara yang lebih baik dimasa mendatang.
b.
Orang
berusaha memperbesar kekuatan hukum, dan menambah kekuatan fisik lainnya untuk
memberantas kejahatan.
c.
Pemberitaan
kriminal memberi ganjaran kepada penjahat, membantu pihak pengusut kejahatan,
membekuk si penjahat (pemuatan foto penjahat yang akhirnya berhasil membekuk
penjahat), penjera yang mujarab untuk mencegah orang-orang berjiwa kecil/jahat
melaksanakan niat jahatnya, dan
pemberitaan proses peradilan dan penangkapan si penjahat, juga membantu si
penjahat dari perbuatan sewenang-wenang pihak
penegak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan
peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,warisan) juga bukan merupakan warisan
biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik
wanita maupun pria dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut
umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu difikirkan,
direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar.
·
Kriminalitas dari perspektif sosiologis antara lain
dengan cara pendekatan
tipologi fisik / kepribadian, pendekatan pensifatan / trait teori tentang
kepribadian, pendekatan psikoanalisis, pendekatan teori belajar sosial dan
pendekatan teori kognitif.
·
Bentuk-bentuk tindak kriminal
seperti; Pencurian, Tindak asusila , Pencopetan, Penjambretan, Penodongan dengan
senjata tajam/api , Penganiayaan, Pembunuhan, Penipuan dan korupsi
·
Upaya-upaya penanggulangan tindak kriminalitas
antaralain; preventif dan represif.
·
Jenis-Jenis kriminalitas menurut Kartono (1999),
jenis-jenis kriminalitas antara lain; kejahatan secara umum, Jenis kejahatan menurut cara kejahatan, jenis kejahatan menurut obyek hukum yang
diserangnya.
·
Faktor penyebab tindakan kriminalitas; (1)
Kriminalitas terjadi karena faktor dari dalam diri pelaku sendiri, (2) kriminalitas itu disebabkan
karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku.
·
Dampak-dampak
tindak kriminaltias menurut kartono (1999) yaitu dampak negatif dan positif.
·
Kriminalitas itu
bisa terjadi bukan karena niat dari pelaku tetapi jaga karena adanya kesempatan
maka dari itu kita harus bisa tidak memberikan kesempatan pada pelaku kriminal
untuk bertindak.
B. Saran-Saran
·
Seharusnya para penegas hukum dalam menjalankan
tugasnya atau mengadili tindak kriminal tindak pandang bulu atau memandang
jabatan dan status social serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar
penegakkan hukum dinegara ini dapat berjalan baik.
·
Di televisi – televisi semestinya menayangkan
sosialisasi tentang agar berhati – hati dimanapun kita berada dan seharusnya
televisi tidak menayangkan tayangan yang “bermata dua” artinya disatu sisi baik
bagi konsumen atau masyarakat dan disisi yang satunya malah membuat pelaku
tindak kriminal lebih jago dalam menjalankan aksinya salah satu tayang seperti reportase
investigasi inilah yang dimaksud.
·
Kita sebagai masyarakat yang cinta damai seharunya
kita harus bisa lebih bertindak lebih hati – hati dan selalu waspada dimanapun
kita berada akrena tindak kriminal terjadi bukan hanya karena niat tetapi juga
karena adanya kesempatan..
·
Memasang slogan
– slogan di spanduk,banner dan televisi yang isinya menghimbau bahwa kita harus
berhati – hati dan berwaspada.
DAFTAR PUSTAKA
Hurwitz, Stephan. 1986, Kriminologi, Bina
Aksara, Jakarta.
Kartono, 1999. pengertian
kriminalitas,Yogyakarta : LKIS Pelangi Aksara.
Lopa, Baharuddin. 2001. Kejahatan
korupsi dan penegakan hukum. Buku kompas.
Mustafa, M. 2007. Kriminologi.
Depok: FISIP UI PRESS
Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian
Hukum cetakan
ketiga. Universitas
Indonesia (UI-Press). Jakarta.
Soenarto. 1994. Bentuk-Bentuk Tindakan
Kriminalitas. Yogyakarta
: LKIS Pelangi Aksara.
Sumber lain
//http:edyblogspt.comkriminalitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar