facebook twitter instagram

~ Beartopia ~

  • Home
  • Psychology
  • Joylada
    • Sweat & Tears
    • Freerunning Estafet
    • Pangeran Kuda Putih VS Mr. Cat

Pendahuluan
Hukum di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari dapat kita saksikan sejumlah kasus hukum yang diberitakan melalui media massa. Sepertinya persoalan hukum di Indonesia telah merasuk hingga ke sendi-sendi dan mungkin telah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di negeri ini. Ada beberapa contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan para pejabat negara dan ada pula contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Tak sedikit pula yang hukum yang melibatkan rakyat-rakyat “kecil”. Memang hukum tidak berpandang bulu. Siapa saja, dihadapan hukum berkedudukan sama. Itulah dasar penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Telah terdapat sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia termasuk cara penyelesaiannya yang mungkin belum pernah kita jumpai terjadi di negara lain. Selain itu terdapat pula contoh kasus hukum di Indonesia yang hingga saat ini belum dituntaskan, seperti kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Contoh Kasus Hukum di Indonesia
Kasus Prita Mulyasari muncul ketika RS Omni Internasional memperkarakan dirinya atas perbuatan yang dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut melalui email yang dikirimkan Prita kepada teman-temannya. Pengadilan Negeri Tangerang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena media yang digunakan oleh Prita untuk mencemarkan nama baik RS Omni adalah media online (e-mail). Oleh karena itu, perlu dipahami terlebih dahulu substansi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan pasal yang dikenakan terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”. Pertimbangan MK tersebut dapat diartikan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310 dan Pasal 311. Dengan demikian, jika perbuatan Prita Mulyasari terbukti tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE . Berikut petikan pasal 310 dan pasal 311:
Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311 KUHP
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Selanjutnya dalam e-mail Prita yang ditujukan kepada teman-temannya, Prita menuliskan kalimat awal yang berbunyi sebagai berikut: “Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya, terutama anak-anak, lansia dan bayi. Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan”. Dan kalimat terakhir yang berbunyi : “saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.”
Dari kedua kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa Prita menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati atas pelayanan rumah sakit dan jangan terpancing dengan kemewahannya. Prita sengaja menulis pesan tersebut dengan maksud untuk memberi pelajaran penting kepada orang lain demi kepentingan umum untuk lebih berhati-hati/ waspada terhadap pelayanan rumah sakit agar tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, Prita tidak dapat dikatakan melakukan penghinaan dan ataupun pencemaran nama baik, karena pesan yang dia sampaikan adalah untuk kepentingan umum. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bahwa “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten tidak seharusnya memutus bersalah terhadap Prita Mulyasari karena dari segi KUHP tidak terpenuhi adanya unsur pencemaran nama baik. Oleh karena itu, secara moral dan legal formal, keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang memutus bersalah Prita Mulyasari tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Rumah Sakit Omni International sebagai lembaga pelayanan publik bidang kesehatan sudah seharusnya memprioritaskan kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik (masyarakat). Dalam rangka itu pula, sebagai sebuah institusi kesehatan yang bersinggungan langsung dengan nilai-nilai kemanusiaan, RS Omni International tentu juga harus mempunyai standard pelayanan yang prima dan beretika sehingga mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani. Noel Preston dan Charles Sampford mengisyaratkan bahwa lembaga yang bertugas dalam bidang pelayanan publik hendaknya mempunyai nilai-nilai moral dan etika yang dijunjung tinggi dalam menjalankan setiap kegiatannya kepada masyarakat. Atas dasar itulah RS Omni International seharusnya menyadari bahwa Prita Mulyasari adalah bagian dari pihak yang harusnya mereka layani dengan sepenuh hati dan beretika, dan tidak bertindak sebaliknya yang justru memperkarakan Prita Mulyasari ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan menjunjung tinggi nilai dasar moralitas dan etika, RS Omni International tentu akan menganggap keluhan yang disampaikan Prita melalui email tersebut sebagai sebuah kritikan yang membangun, bukan sebagai ancaman yang dapat mengurangi kredibilitas institusi secara keseluruhan.
Teori Keadilan John Rawls
Teori Keadilan John Rawls muncul karena adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan negara. Menurut Rawls, kepentingan utama keadilan adalah jaminan stabilitas hidup manusia, dan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama. Rawls mempercayai bahwa struktur masyarakat ideal yang adil adalah struktur dasar masyarakat yang asli dimana hak-hak dasar, kebebasan, kekuasaan, kewibawaan, kesempatan, pendapatan, dan kesejahteraan terpenuhi. Kategori struktur masyarakat ideal ini digunakan untuk menilai apakah institusi-institusi sosial yang ada telah adil atau tidak, dan melakukan koreksi atas ketidakadilan sosial. Menurut John Rawls, yang menyebabkan ketidakadilan adalah situasi sosial sehingga perlu diperiksa kembali mana prinsip-prinsip keadilan yang dapat digunakan untuk membentuk situasi masyarakat yang baik. Koreksi atas ketidakadilan dilakukan dengan cara mengembalikan (call for redress) masyarakat pada posisi asli (people on original position). Dalam posisi dasar inilah kemudian dibuat persetujuan asli antar(original agreement) anggota masyarakat secara sederajat. Adapun untuk mencapai posisi asli tersebut, ada tiga syarat yang diperlukan, yaitu:
1.      Diandaikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dipilih secara konsisten untuk memegang pilihannya tersebut.
2.      Diandaikan bahwa tiap-tiap orang suka mengejar kepentingan individu dan baru kemudian kepentingan umum. Ini adalah kecenderungan alami manusia yang harus diperhatikan dalam menemukan prinsip-prinsip keadilan.
3.      Diandaikan bahwa tidak diketahui, manakah posisi yang akan diraih seorang pribadi tertentu di kemudian hari. Tidak diketahui manakah bakatnya, intelegensinya, kesehatannya, kekayaannya, dan aspek sosial yang lain.
Berkaitan dengan kasus Prita Mulyasari, telah terjadi ketidakadilan karena kebebasan dan hak asasi Prita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan telah terabaikan. Disamping itu, karena adanya proses pelayanan kesehatan yang tidak memadai dan tidak sesuai standar pelayanan yang diharapkan, Prita pun dapat dianggap sebagai korban pelayanan yang tidak optimal. Hal ini semakin diperburuk ketika dia menyampaikan keluh kesahnya melalui email yang berujung pada pelaporan dirinya ke polisi hingga memasuki ranah hukum dan dihukum bersalah yang berarti bahwa kebebasan Prita untuk mengeluarkan pendapat dan berbicara telah dipasung. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa Prita Mulyasari telah mengalami ketidakadilan dari serangkaian kejadian yang dialami atas akibat yang dia rasakan karena pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RS Omni International.
Berkaca dari pengalaman Prita Mulyasari yang bersengketa dengan RS Omni International sebagai sebuah lembaga penyedia pelayanan publik, ada aspek penting yang hendaknya perlu diperhatikan oleh RS Omni International dalam menjalankan perannya sebagai pelayan publik, yaitu mereformasi sistem pelayanan yang telah ada. Reformasi ini perlu dilakukan agar kejadian yang dialami oleh Prita tidak terjadi lagi kepada orang lain di masa yang akan datang, yang secara langsung atau tidak akan berdampak buruk terhadap perkembangan RS Omni itu sendiri. Noel Preston menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan mereformasi sebuah institusi, yaitu:
1.      Memulai dari apa yang dimiliki. Tujuannya adalah untuk menilai sejauh mana kekuatan institusi itu untuk dilakukan reformasi. Apakah akan berdampak buruk  setelah reformasi, atau justru akan berkembang menjadi lebih baik.
2.      Memetakan hubungan. Dilakukan untuk mengidentifikasi sistem hubungan institusi yang saling terintegrasi dengan institusi lain. Hubungan yang telah terjalin dengan baik hendaknya terus dipertahankan, dan yang masih kurang baik diarahkan untuk reformasi integrasi dengan institusi tersebut.
3.      Mengkomunikasikan dengan institusi yang berintegritas. Institusi lain yang memiliki integritas tinggi merupakan rujukan penting dalam mereformasi institusi.
4.      Kebebasan informasi. Dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi sebanyak-banyaknya dalam rangka reformasi secara tepat dan terarah.
Analisis Contoh Kasus Menurut Lawrence Friedman
Dari contoh-contoh kasus yang diatas, beberapa akan dianalisis menurut komponen hukum Lawrance Friedman. Komponen-komponen hukum Lawrence Friedman sebagai berikut:
1.      Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
2.      Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
3.      Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.
4.      Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
·         Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;
·         Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
·         Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
·         Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
·         Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
·         Penerapan konsep Good Governance.
Dari contoh kasus yang sebelumnya dijelaskan, struktur-struktur hukum ada dalam kasus-kasus tersebut. Terlihat dari bentuk kasus tersebut adalah kasus hukum pidana, dengan memiliki lembaga hukum yaitu pengadilan tinggi negeri. Adapula substansi hukum, hukum yang diberikan merupakan tujuan hukum yang ada yaitu penegakan keadilan. Siapapun yang tidak melanggar hukum atau tidak menaati hukum, pastlah akan diberikan hukuman. Tak memandang siapapun itu. Disini budaya hukum itupun ada. Hal ini terdapat pada tingkat profesionalisme para penegak hukum. Para penegak hukum menjalankan tugas tanpa memandang bulu. Jadi, semua tugas yang telah diberikan, sesuai dengan apa yang terjadi secara fakta, dan hukum itu berlaku sesuai kejadian yang ada.
Sumber :
https://jutaajrullah.wordpress.com/tag/pelayanan-publik/page/2/
http://jelekoke.blogspot.co.id/2013/04/contoh-kasus-hukum-di-indonesia-beserta.html
http://amarfalsafi.blogspot.co.id/2012/11/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar

Bottom of Form
Top of Form
Bottom of Form
BIPOLAR DISORDER PADA ANAK DAN REMAJA

Bipolar Disorder Pada Anak dan Remaja
Istilah Bipolar Disorder (BD) dimunculkan karena pada kasus-kasus ganggguan jenis ini, anak tidak hanya akan mengalami periode episode mania (manic episodes) serta juga akan mengalami depresi (depression episodes) seumur hidup mereka. Manic dan depression sendiri merupakan dua hal yang saling berlawanan dan berbeda kutub.
Ada empat jenis mood episodes di dalam BD yaitu mania, hypomania, depresi, dan episode campuran. Ketika sedang berada dalam episode mania, maka anak akan  mengalami peningkatan aktivitas fisik maupun mental. Misalnya, menjadi sangat bersemangat ketika melakukan banyak  kegiatan, serta memiliki banyak ide-ide baru yang ingin diwujudkan. Sebaliknya, ketika ia sedang berada dalam episode depresi, maka ia akan mengalami penurunan aktivitas. Misalnya, anak menjadi tidak tertarik melakukan kegiatan sehari-hari, mengurung diri dalam suatu ruangan dan tertutup. Episode mania biasanya dimulai dengan tiba-tiba dan berlangsung antara dua minggu hingga lima bulan, sedangkan episode depresi cenderung berlangsung lebih lama. 
    Sumber Gambar: Cleveland Clinic
Kemunculan BD pada seseorang berbeda-beda. Kemunculan BD Type I 2,4%, BD Type II berkisar antara 0,3%-4,8%, Cyclithomania antara 0,5%-6,3%, dan Hypomania antara 2,6%-7,8%.
Gangguan bipolar merefleksikan adanya gangguan pada sistem motivasional yang disebut dengan Behavioral Activation System atau BAS. BAS memfasilitasi kemampuan manusia untuk memperoleh reward dari lingkungannya dan ini dikaitkan dengan positive emotional states yang dimiliki seseorang, karakteristik kepribadian seperti extrovert, peningkatan energi, dan berkurangnya kebutuhan untuk tidur.
Secara biologis, BAS diyakini terkait dengan jalur syaraf dalam otak yang melibatkan dopamine neurotransmitter dan juga terkait dengan perilaku untuk memperoleh reward tertentu. Peristiwa kehidupan yang melibatkan pencapaian tujuan atau reward diprediksi meningkatkan simptom mania. Sedangkan peristiwa positif lainnya tidak terkait dengan perubahan pada simptom mania, dan pencapaian tujuan tidak terkait dengan perubahan dalam simptom depresi. Dengan demikian, BAS dan manifestasi perilakunya, yaituperilaku untuk mencapai tujuan diasosiasikan dengan simptom mania dari gangguan bipolar.
Anak-anak dan remaja menunjukkan kemiripan dengan orang dewasa dalam hal mood yang depresif, tidak mampu untuk merasakan kesenangan, kelelahan, sulit konsentrasi, dan ide bunuh diri. Perbedaannya terletak pada tingkat usaha untuk bunuh diri dan rasa bersalah yang lebih tinggi pada anak dan remaja, sering bangun lebih awal di pagi hari, kehilangan selera makan dan kehilangan berat badan, serta depresi di pagi hari pada orang dewasa.
Terkadang depresi disebut sebagai masked depression, yaitu menampilkan perilaku agresif dan menyimpang, yang biasanya pada orang dewasa tidak dilihat sebagai refleksi dari depresi.
Masalah utama dalam melakukan diagnosis depresi pada anak-anak terletak pada komorbiditas dengan gangguan lain, misalnya kecemasan. Lebih dari 70% dari anak-anak yang depresi juga memiliki gangguan kecemasan atau simptom kecemasan yang signifikan. Anak-anak yang berusia lebih muda cenderung mengalami pengalaman depresi yang parah dan membutuhkan waktu yang lama untuk penyembuhan.
Secara umum, depresi muncul kurang dari 1% pada anak-anak prasekolah dan 2–3% pada anak usia sekolah. Pada remaja, rata-rata penderita depresi sama dengan orang dewasa, dengan rata-rata 7-13% dan lebih banyak muncul pada anak perempuan.
Masalah genetis adalah faktor umum yang menjadi penyebab BD. Anak yang memiliki salah satu orangtua dengan BD memiliki resiko mengidap penyakit yang sama sebesar 15-30%. Apabila kedua orangtuanya mengidap BD, maka anak-anaknya beresiko mengalami BD sebesar 50-75%. Kembar identik dari seorang pengidap BD juga memiliki resiko tertinggi akan juga mengalami BD dibandingkan anak yang bukan kembar identik.
Orangtua dengan anak yang mengalami depresi biasanya juga memiliki saudara dekat  (first-degree relatives) yang mengalami mood disorder. Ibu yang mengalami depresi juga besar kemungkinan akan memiliki anak yang juga mengalami depresi.
Secara fisiologis, salah satu faktor utama penyebab seseorang mengidap BD adalah karena terganggunya keseimbangan cairan kimia utama di dalam otak seperti hormon norepinephrin, dopamine, dan serotonine. Sebagai contoh, ketika seseorang yang mengalami BD dan kadar dopamine dalam otaknya sedang tinggi, maka saat itu ia akan merasa sangat bersemangat, antusias, dan agresif.
Ada pula Central Nervous System (CNS) yang mempengaruhi mood seseorang. Pentingnya pengaruh CNS pada mood seseorang sudah diketahui sejak lama, diawali dengan adanya penelitian terhadap orang dewasa yang diberi obat reserpine untuk menurunkan tekanan darah tinggi. Hasilnya, 20% dari orang tersebut menjadi mengalami depresi parah. Sejak saat itu, diketahui bahwa reserpine memang menurunkan pergerakan dari monoamine neurotransmitters (norepinephrin, dopamine, dan serotonine) dalam CNS. Penemuan ini mengarahkan pada munculnya monoamine hypothesis, yaitu penurunan monoamine neurotransmitters menyebabkan depresi. Hipotesis ini rpada perkembangan pengobatan trycyclic antidepressant, seperti imipramine, yang menyebabkan peningkatan monoamine neurotransmitters dan mengurangi perasaan depresi.
Penelitian selanjutnya menemukan bahwa monoamine hypothesis terlalu sederhana karena ditemukan juga neurotransmitters lainnya yang banyak berpean dalam depresi. Ada pula peranan hypothalamus-pituitary-adrenal (HPA) yang merespon stress.
Sementara itu, secara psikologis, seseorang yang mengalami banyak tekanan dari dalam maupun luar dirinya akan dapat mengalami disstres berkepanjangan. Apabila tidak ditambah dengan strategi pemecahan masalah (coping) yang memadai, maka ia pun dapat menderita BD.
Pola asuh orangtua yang neglectful dan abusive juga mempengaruhi perkembangan anak, di mana anak berkemungkinan untuk mengalami depresi yang disebabkan oleh stress. Bayi atau anak yang masih kecil yang belum mampu melakukan regulasi emosi atau mood negatif akan mengalami mood negatif lebih sering dan memakan waktu lebih lama, di mana hal ini meningkatkan kemungkinan mereka untuk mengembangkan perilaku BD pada masa anak-anak dan remaja. Regulasi emosi ini mengacu pada proses pengaturan pengendalian, dan modifikasi dari emotional arousal untuk menghasilkan perilaku yang adaptif. Tujuan utama dari regulasi emosi pada bayi adalah supaya mereka mempelajari cara untuk meregulasi dorongan emosi yang disebabkan stress fisiologis, seperti kebutuhan untuk mendapatkan makanan. Meskipun bayi memiliki kemampuan untuk menenangkan diri sendiri di masa-masa stressful, namun pengaturan terhadap dorongan tersebut harus dibantu oleh orang lain seperti dengan digendong, diberi makan, dan diberi kehangatan emosional.

 Sumber Bagan: Kolom Psikologi Indonesia


Gambaran Kasus
Sheyna, 13 tahun, memiliki orangtua yang overprotective dan sangat menuntut supaya Sheyna mengikuti apa saja perintah yang diberikan kepadanya. Sheyna merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara, dan hanya ia yang perempuan. Sheyna menganggap dirinya sangat bergantung pada orangtua, ditambah lagi orangtua memperlakukan Sheyna seperti anak kecil yang berusia di bawah usia dirinya.
Kedua kakak Sheyna sangat pembangkang bahkan kakak pertama Sheyna (18 tahun) pernah blak-blakan mengaku kepada orangtua mereka bahwa ia telah melakukan aktivitas seksual dengan teman di sekolah. Tentu saja, orangtua menjadi sangat marah, apalagi orangtua sangat strict terhadap isu-isu seksual. Bahkan, orangtua selalu membahas kepada Sheyna dan kedua kakak bahwa virginity itu harus dijaga hingga kelak menikah. Kondisi kakaknya ini berbanding terbalik dengan Sheyna yang sangat pasif dan penurut, serta menjadi satu-satunya anak yang dianggap “baik” oleh orangtuanya sehingga Sheyna dijuluki “Little Miss Perfect”.
Ada riwayat sakit mental di dalam keluarga Sheyna. Nenek kandung Sheyna dari pihak Ibu serta Bibi Sheyna dari pihak Ayah sama-sama menderita depresi.
Sheyna mengalami insomnia sejak ia berusia 10 tahun. Setiap malam ia mengalami kesulitan untuk tidur dan akhirnya mengganggu kegiatan belajar di sekolah. Nilai Sheyna sampai mengalami penurunan yang cukup parah, sehingga orangtua memutuskan supaya Sheyna menjalani home-schooling saja supaya Sheyna dapat mengatur waktu kapan untuk belajar. Perilaku insomnia ini dialami Sheyna pasca pertengkaran hebat di dalam keluarga, di mana kakak pertama Sheyna ternyata sampai menghamili temannya di sekolah. Pada saat itu, kondisi rumah sangat “panas”, Ayah dan Ibu selalu bertengkar setiap ada kesempatan di pagi-siang-sore-malam. Keadaan semakin memanas karena kakak pertama Sheyna sempat kabur dari rumah bersama teman yang ia hamili, sehingga memicu pertengkaran antara keluarga Sheyna dengan keluarga yang anaknya dihamili oleh kakak Sheyna tersebut. Kondisi tersebut berlangsung hingga kurang-lebih dua bulan dan sejak itu, Sheyna sulit sekali memejamkan mata seberapa pun dirinya mengantuk karena bayangan pertengkaran dan suasana memanas itu selalu menghantui Sheyna. Untuk pertama kalinya, di masa sebulan itu, Sheyna mengalami ledakan emosi yang tinggi.

Sejak saat itu, Sheyna juga semakin sering menyendiri di dalam kamar untuk menghindari pertengkaran. Bagi Sheyna, dia menjadi lebih rileks dengan berada di dalam kamar. Dia juga semakin bisa berpikir, mencari tahu, dan menganalisa segala hal yang ia senangi. Sheyna tertarik dengan politik dan memiliki pemikiran tersendiri tentang politik, misalnya ia percaya bahwa dirinya merupakan reinkarnasi dari seorang politikus Romawi di masa lalu.
Keluarga dan teman-teman Sheyna melihat Sheyna sebagai orang yang sangat rapi dan teroganisir. Sheyna senang menuliskan apapun ide-ide yang ia miliki dan menuliskan di buku diary, komputer, bahkan dinding kamarnya penuh dengan papernote yang ditempelkan secara berantakan dan berisi ide-idenya tersebut. Kebanyakan ide yang Sheyna tuliskan berisi tentang hal-hal yang selama ini dianggap tabu untuk dibicarakan di dalam keluarganya, seperti tentang dorongan seksual dan tingkat spiritualitas. Aktivitas ini semakin menjadi-jadi saat ia merasakan gairah luar biasa untuk melakukan sesuatu.
Selama proses pertengkaran di dalam keluarganya, Sheyna sempat mengalami depresi dan depresi yang ia miliki semakin menjadi-jadi karena hingga saat ini Sheyna masih menderita insomnia. Sheyna juga menderita kesulitan untuk makan dan konsentrasi. Di puncak depresinya, Sheyna akhirnya beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri. Beruntung, Ibu selalu menemukan Sheyna tepat waktu sehingga Sheyna masih bisa diselamatkan.
Analisa Kasus Sheyna
Sheyna menunjukkan simptom perilaku yang mengarah ke Bipolar I Disorder. Sheyna meyakini bahwa dirinya merupakan reinkarnasi dari politisi Romawi di masa lalu, yang menunjukkan simptop psikotis ada pada dirinya. Simptom psikotis sendiri hanya muncul pada Bipolar I Disorder. Sheyna juga menunjukkan perilaku mania dengan cara menuliskan semua ide-ide yang ia miliki di buku diary, komputer, bahkan papernote yang ditempel berantakan di dinding kamarnya. Ide-ide tersebut termasuk pula ide-ide yang sebenarnya selalu tabu untuk dibicarakan di dalam keluarga (tentang seksualitas dan spiritualitas). Perilaku ini jelas berbeda dengan kebiasaan Sheyna yang selalu rapi dan terorganisir. Kemunculan perilaku mania ini dibarengi pula dengan kemunculan perilaku depresi yang membuat Sheyna sampai beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri.

Pada kasus Sheyna, ditemukan bahwa ada riwayat genetis di dalam keluarga dekatnya yang memiliki gangguan depresi, yaitu Nenek kandung Sheyna dari pihak Ibu serta Bibi Sheyna dari pihak Ayah. Perlu ada pemeriksaan mendalam tentang apakah kasus Sheyna terkait dengan riwayat genetis di dalam keluarganya. Tetapi, kemungkinan itu tetap ada.
BD yang diderita Sheyna merupakan masalah yang perlu penanganan hingga seumur hidup karena tidak dapat dengan mudah ditentukan bahwa gejala mania dan depresi yang diderita Sheyna tidak akan lagi muncul di masa depan. Cara terbaik untuk memberikan treatment kepada Sheyna adalah dengan memberikan  pengobatan medis yang tepat serta menjalani psikoterapi. Misalnya, mengkombinasikan pemberian obat antipsychotic (seperti: Seroquel) dan mood-stabilizer (seperti: Lithium), ditambah psikoterapi (seperti: terapi regulasi emosi, anger management untuk membantu Sheyna dalam mengatasi mania dan depresi yang muncul di dirinya).

Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Older Posts

Labels

Analisis Kasus Antropobiologi Antropologi Budaya Asesmen Kepribadian Asesmen: Observasi dan Wawancara Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Cerita Rakyat Cerpen Filosofi Filsafat Grafologi HRD Ilmu Kesehatan Mental & Psikopatologi Intervensi Dasar Kelompok dan Komunitas Intervensi Dasar Organisasi Jurnal Ketamansiswaan Kewarganegaraan Kode Etik Psikologi Kuliner Metode Penelitian Kualitatif Metode Penelitian Kuantitatif Parenting Pend. Agama Islam Pendidikan Pancasila Pengembangan Skala Psikologi Pengembangan Tes Prestasi Penyakit Kulit Perilaku Konsumen Psikodiagnostika Psikologi Psikologi Abnormal Psikologi Analitis Psikologi Eksperimen Psikologi Emosi Psikologi Faal Psikologi Forensik Psikologi Industri dan Organisasi Psikologi Kepemimpinan Psikologi Kepribadian Psikologi Kesukaran Belajar Psikologi Kewirausahaan Psikologi Klinis Psikologi Kognitif Psikologi Komunikasi Psikologi Konseling Psikologi Orhius Psikologi Pelatihan dan Pengembangan Psikologi Pendidikan Psikologi Perkembangan Psikologi Seni Psikologi Sosial Psikologi Teknologi dan Informasi Psikologi Transpersonal Psikologi Ulayat (Indigenous Psychology) Psikologi Umum Psikometri Puisi Review Jurnal Sosiologi Statistika Statistika Inferensial Tes Psikologi Tips & Trik Umum

Popular Posts

  • Modul Interpretasi-Tes Grafis (DAP-BAUM-HTP-Wartegg)
  • Pandangan Teoritis Tentang Tingkah Laku Abnormal
  • KRIMINALITAS
  • Tipe Tipe Komunikasi
  • Mengahiri Konseling (TERMINASI)

Time

Translate

About me

Anak pertama dari empat bersaudara, dilahirkan 23 tahun lalu di Kabupaten Polewali Mandar pada tanggal 04 April 1996 yang akhirnya memiliki dua suku yaitu suku Mandar dan Jawa.

Punya hobi bermain game online, menulis dan memasak. Suka traveling walau kantong tipis. Bercita-cita jadi dokter hewan dan psikolog. Si Pleghmatis yang kadang Koleris. Si cuek yang menyukai romantis. Si tukang nangis yang suka marah-marah. Si nekat yang takut sendirian. Si cadel yang susah untuk ngucapin p atau f dan juga r.

Blog Archive

  • ▼  2022 (1)
    • ▼  Maret (1)
      • Serum Pencerah Wajah Terbaik: Triple Glow Serum da...
  • ►  2019 (251)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Maret (8)
    • ►  Februari (241)
Diberdayakan oleh Blogger.
FOLLOW ME @INSTAGRAM

Created with by BeautyTemplates